JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukkan langkah-langkah lanjutan, termasuk rencana gelar perkara.
“Penyidik itu berkomunikasi berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dari tahap awal mengirimkan SPDP mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kemudian berkomunikasi dengan Jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan,” jelas Brigjen Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/25).
Brigjen Pol. Ade Ary menjelaskan, gelar perkara itu menjadi momentum untuk menilai fakta dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Kemudian, akan dibahas apakah sudah ada bukti permulaan untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.
“Itulah yang dikomunikasikan,” jelasnya.
