PONTIANAK – Kasus salah tangkap dalam dugaan pencabulan terhadap balita berinisial A (5) yang terjadi di kawasan Batu Layang Siantan masih berlanjut. Istri dari tersangka AG, Syarifah Nuraini, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan meski keputusan praperadilan pertama menolak permohonannya. Kini, ia kembali mengajukan permohonan sidang praperadilan kedua yang ditujukan kepada Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam permohonan terbaru, pihak pemohon mempertanyakan keabsahan dan relevansi bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan AG sebagai tersangka.
Aldy Gunawan, Kuasa Hukum Pemohon, menjelaskan bahwa permohonan kali ini berbeda dengan praperadilan sebelumnya.
“Pada praperadilan pertama, kami membantah bukti yang diajukan. Namun pada praperadilan kedua ini, kami mempertanyakan nilai bukti yang digunakan. Terutama bukti visum et repertum (VER) yang mereka sebut sebagai bukti ilmiah,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Aldy menambahkan bahwa bukti VER yang menunjukkan tanggal kejadian pada 13 Juni 2025 dipertanyakan. Ia menyebutkan bahwa tidak ada relevansi antara bukti tersebut dan penetapan AG sebagai tersangka.
“Kami meragukan apakah bukti tersebut bisa dijadikan dasar yang kuat dalam penetapan tersangka. Setelah anak tersebut diantar pulang, tidak ada bukti lebih lanjut yang menunjukkan keterlibatan AG,” ungkapnya.
Selain itu, Aldy juga mencatat bahwa proses penyidikan yang terkesan berjalan lambat, bahkan belum dilimpahkan ke kejaksaan, turut menambah keraguan terhadap keseriusan penanganan kasus ini.
“Ada indikasi keraguan dari pihak Polda Kalbar, karena berkas perkara belum juga dilimpahkan ke kejaksaan setelah petunjuk pertama dari JPU,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Kalbar memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun sidang praperadilan kedua tengah berlangsung.
Ari, PNS Pembina Tingkat I Polda Kalbar, menjelaskan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa (P19) dan mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.
“Berkas sudah kami kirim kembali setelah memenuhi petunjuk P19 dari JPU. Kami tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Harapannya, berkas dinyatakan lengkap, dan kami bisa segera menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Ari.
Ari juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses yang berlangsung di pengadilan, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
“Kami akan mengikuti jalur hukum yang ada, dan menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung,” ucapnya.
Sidang praperadilan kedua ini akan dilanjutkan pada Senin, 17 November 2025. Proses hukum yang penuh tantangan ini diharapkan bisa membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Ara)
