SAMBAS – Tim gabungan Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, bersama Polres Sambas dan Polsek Pemangkat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pelaku bernama Tjong Hian Po alias Aboi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif selama tiga hari.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan kasus ini berawal pada 30 Oktober 2025, ketika seorang warga bernama Abun menemukan sepeda motor Yamaha Freego berada di sebuah parit di depan Pekong NG KUK TI, Jalan Terigas, Dusun Sei Lakum. Saat motor diangkat bersama aparat Polsek Pemangkat, terlihat tangan manusia melekat pada rangka motor tersebut. Jasad seorang pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

“Korban mengalami luka tembak diduga dari senapan angin di bagian wajah dan dada, serta beberapa luka bacok di kepala, lengan, dan tangan. Jasad kemudian dievakuasi ke RSUD Pemangkat untuk dilakukan visum,” ungkapnya.

Pada Rabu, 12 November 2025, Tim Resmob dan IT Polda Kalbar tiba di Pemangkat untuk memperkuat penyelidikan. Mereka melakukan analisis kasus, meninjau TKP, menelusuri rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi.

Keesokan harinya, tim melakukan pengambilan sampel darah di rumah seorang warga yang dicurigai, Tjong Hian Po alias Aboi, serta memeriksa saksi-saksi yang melihat Aboi berada di sekitar lokasi kejadian sebelum mayat ditemukan.

Puncak penyelidikan terjadi Jumat, 14 November 2025, ketika tim gabungan menggeledah rumah Aboi yang berada tidak jauh dari TKP. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, antara lain:

3 pucuk senapan angin, Peluru senapan angin, 2 bilah parang, 3 senter kepala, Beberapa unit handphone

Aboi dan anaknya, Hendi, langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Hendi memberikan keterangan penting bahwa ayahnya telah menembak dan membacok korban pada malam kejadian. Ia bahkan melihat ayahnya berlari sambil membawa senapan angin dan parang menuju arah TKP. Pernyataan tersebut kemudian diakui oleh pelaku.

Dari keterangan pelaku dan saksi, diketahui bahwa korban diduga berusaha mencuri anjing milik Aboi, yang sebelumnya ditemukan mati diracun. Pelaku naik pitam dan langsung melakukan penyerangan.

Polisi mengonfirmasi bahwa motif pelaku adalah kemarahan akibat anjing peliharaannya mati diracun, yang diyakini dilakukan oleh korban. Berdasarkan hasil penyelidikan:

Korban dikenal sering mencuri anjing dengan cara meracunnya terlebih dahulu menggunakan potas. Tembakan pertama dilepaskan pelaku saat korban berada di depan rumahnya

Pada Sabtu, 15 November 2025, pelaku dibawa ke TKP untuk melakukan rekonstruksi. Ia mengakui menembak korban tiga kali menggunakan senapan angin, kemudian membacok korban tiga kali dengan parang hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membuang jasad dan motor korban ke dalam parit.

“Pelaku juga mengambil sandal korban sebelum kembali ke rumah.Selain senjata dan barang milik pelaku, polisi turut mengamankan barang-barang milik korban, antara lain, Sepeda motor Yamaha Freego, Pakaian lengkap korban, Sandal jepit warna coklat, Plastik berisi racun ikan (potas),” ujarnya

Usai rekonstruksi, Aboi bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ipda Tri Satrio Sulistomo, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dan dukungan keterangan saksi, termasuk dari keluarga pelaku sendiri.

“Kami bergerak sejak laporan penemuan jasad diterima. Kolaborasi tim gabungan dan pemeriksaan berlapis berhasil mengungkap pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena motif pelaku, kekejaman tindakan, serta keberanian anak pelaku dalam mengungkap kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *