PONTIANAK — Sidang pra peradilan kedua terkait dugaan salah tangkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita berinisial A (5) di Batu Layang, Kecamatan Siantan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (20/11/2025). Pada agenda kali ini, majelis hakim memeriksa saksi dari pihak pemohon maupun termohon untuk mengungkap proses penyelidikan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum pemohon, Sumardi, menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam proses pemeriksaan korban setelah salah satu saksi, Asep penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum menyampaikan bahwa terdapat seorang pengacara yang ikut berada di dalam ruang pemeriksaan korban di Subdit Polda Kalbar.

Menurut Sumardi, keberadaan pihak luar dalam proses tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait independensi dan keabsahan pemeriksaan.

“Ada hal yang cukup mengherankan dari keterangan saksi Asep hari ini. Ia menyebutkan bahwa ada pihak pengacara yang berada di dalam ruang pemeriksaan korban di Subdit Polda Kalbar. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi dan keabsahan pemeriksaan,” ujar Sumardi usai sidang.

Pernyataan Asep tersebut menjadi sorotan utama pihak pemohon. Sumardi menilai kehadiran pengacara yang tidak memiliki peran resmi dalam pemeriksaan anak sebagai korban, berpotensi memengaruhi keterangan balita berusia lima tahun tersebut.

“Kehadiran pihak luar di ruang pemeriksaan, apalagi seorang pengacara yang tidak memiliki kapasitas dalam pemeriksaan anak sebagai korban, berpotensi besar menimbulkan bias dan intimidasi psikologis. Ini yang kami anggap sebagai dugaan cacat hukum,” tegas Sumardi.

Sementara itu, pihak pemohon juga menghadirkan saksi yang memberikan gambaran mengenai kronologi awal kasus, termasuk bagaimana korban menyebutkan nama pelaku secara langsung kepada ayahnya.

“Hari ini agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari kedua pihak. Saksi pemohon menjelaskan bagaimana anak bertanya kepada bapaknya dan menyebut langsung siapa pelakunya,” jelas Sumardi.

Di sisi lain, Asep selaku penyidik turut memberikan keterangan mengenai proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Tugas Penyelidikan, laporan hasil penyelidikan, BAP saksi-saksi, serta dokumen pendukung seperti SBDP.

Terkait penangkapan, Asep mengklaim bahwa penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan lain hasil penyelidikan. Setelahnya, berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P-21, meski sempat dikembalikan melalui P-19 untuk melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan.

Tambahan pemeriksaan yang diminta JPU meliputi pemeriksaan konfrontir, pemeriksaan tambahan saksi, pemeriksaan psikologi, serta penyitaan barang bukti digital berupa telepon genggam dan video.

“Setelah P-19, kami sudah memenuhi seluruh petunjuk JPU. Berkas sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu putusan pra peradilan,” ungkap Asep.

Majelis hakim turut meninjau sejumlah barang bukti yang diajukan penyidik, seperti T2, T7, T8, T9, T16, dan T17, untuk memastikan kesesuaian dengan keterangan saksi terkait dasar penyelidikan dan penetapan tersangka.

Sidang pra peradilan ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan keterangan tambahan dan dokumen sebelum majelis hakim menentukan sah atau tidaknya proses penangkapan serta penetapan tersangka dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *