LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngabang. Seorang perempuan berinisial FS ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Raya Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Rabu malam (19/11/2025).

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan mengamankan FS sekitar pukul 20.30 WIB. Dari saku bajunya, polisi menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus kantong kuning bertuliskan YUPI. Satu unit handphone Oppo biru turut disita karena diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku yang berada di lokasi yang sama. Dari dalam lemari kamar tidur, polisi menemukan 16 paket kecil sabu siap edar, satu paket sabu berbungkus plastik hitam, sendok takar, plastik klip kosong, dan timbangan digital hitam yang menguatkan dugaan aktivitas jual beli narkoba.

Seluruh barang bukti bersama pelaku dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum lanjutan.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak peredaran narkotika. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor,” ujarnya, Jum’at (21/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pemasok sabu di atas pelaku FS. Analisis komunikasi di ponsel tersangka juga tengah dilakukan untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas.

Warga setempat mengapresiasi tindakan cepat polisi.

“Kami merasa lebih aman. Semoga penindakan terhadap pelaku narkoba terus dilakukan tanpa kompromi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Polres Landak menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika yang meresahkan dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *