PONTIANAK – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman, kembali menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak boleh disertai permintaan agunan dari pihak bank penyalur. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Maman menjelaskan bahwa skema tanpa agunan tersebut dimungkinkan karena Jamkrindo dan Askrindo, serta lembaga penjamin daerah, telah menanggung seluruh risiko kredit. Dengan begitu, bank penyalur tidak memiliki alasan untuk meminta jaminan tambahan.
“Kenapa tanpa agunan? Karena Jamkrindo dan Askrindo sudah menjaminkan. Jadi, sebetulnya pihak bank penyalur enggak ada risiko. Risiko dipindahkan kepada pihak penjamin,” ujar Maman, Selasa (25/11/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan. Dalam pengecekan tersebut, Maman menemukan masih ada oknum mantri bank yang meminta agunan kepada debitur KUR kecil.
“Memang ada satu dua yang masih diminta agunan, tetapi sudah kita tertibkan dan kita pindahkan,” tegasnya.
Maman menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan bank penyalur agar tidak lagi meminta agunan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta.
“Kita ingin mendorong komitmen kepada bank penyalur bahwa KUR Rp1 sampai Rp100 juta itu tidak boleh dimintakan agunan,” katanya.
Meski demikian, Maman mengingatkan bahwa pelaku UMKM penerima KUR juga wajib menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit.
“Saya mendorong masyarakat, khususnya UMKM penerima KUR, untuk memiliki dasar disiplin dan tanggung jawab terhadap perjanjian mereka dengan pihak penyalur,” tutupnya. (ara)
