PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak resmi menolak permohonan praperadilan kedua dalam perkara dugaan pencabulan bayi berinisial A (5) di Kelurahan Batu Layang, Pontianak. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara Pid.Pra/2025/PN.Ptk.

Kuasa hukum pemohon dari pihak keluarga korban, Syarifah Aini, Robin, menyampaikan rasa kecewa terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, ada bagian penting yang tidak dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.

“Untuk keputusan hari ini sudah dibacakan bahwa penetapan tidak dikabulkan. Tentu ada sedikit kekecewaan bagi kami. Namun, kami tetap menghormati putusan tersebut,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Robin juga menyoroti bahwa pihak penyidik disebut tidak pernah meminta izin orang tua korban ketika mengambil sampel atau keperluan penyidikan tertentu.

“Itu lah yang menjadi salah satu keberatan kami dan belum dipertimbangkan,” tambahnya.

Terkait langkah selanjutnya, Robin menyebut pihaknya masih menunggu proses lanjutan.

“Kita tinggal tunggu informasi berikutnya. Saksi dari pihak pemohon sudah siap. Apakah nantinya akan masuk ke pokok materi, kita menunggu perkembangan lebih lanjut.”

Sementara itu, perwakilan dari Bidkum Polda Kalbar, Zainal, menegaskan bahwa putusan hakim sudah sangat jelas.

“Intinya, permohonan praperadilan ditolak. Saat ini kasusnya sudah berada di kejaksaan. Kita hanya menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk selanjutnya dilakukan tahap dua,” jelasnya. (ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *