PONTIANAK – Polisi Sektor Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di kawasan Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Minggu (9/11/2025) dini hari.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun menyampaikan, pelaku berinisial D (21) diringkus setelah sempat melarikan diri usai mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan telah mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan). Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Inayatun, Senin (1/12/2025).
Korban berinisial ZRS (19), mahasiswi asal Kubu Raya, saat kejadian tengah duduk di area lapangan hijau Polnep sekitar pukul 02.30 WIB. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung melingkarkan celurit ke lehernya. Ujung celurit bahkan sempat dimasukkan ke mulut korban hingga menyebabkan luka pada bibir dan jari tangan kanannya.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur ponsel Samsung A15 5G milik korban yang ditaksir bernilai Rp 3,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.
Upaya penyelidikan “Tim Macan Selatan” membuahkan hasil pada Jumat (28/11/2025) pukul 23.00 WIB. Polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah kafe di Jalan Gusti Hamzah.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil rampasan.
Kapolsek memastikan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami sudah melengkapi mindik, mengamankan pelaku, dan akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses lebih lanjut. Perkara ini kami sidik tuntas,” tegas AKP Inayatun.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (wyu)
