PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat penghargaan sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025, pada Senin (15/12/2025) di Jakarta.
Pemprov Kalbar berhasil memperoleh nilai 95,58 pada Penilaian Monev Komisi Informasi Publik (KIP). Hasil ini membawa Pemprov Kalbar berada di peringkat 10 Nasional, naik 6 peringkat dari tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Kalbar berhasil meraih peringkat 3 pada penilaian hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Christianus Lumano mengucapkan rasa syukur atas capaian yang diraih oleh Pemprov Kalbar.
“Kita mengucapkan rasa syukur atas capaian yang diraih oleh Pemprov Kalbar. Pemprov Kalbar naik enam peringkat dari tahun sebelumnya, yakni pada peringkat sepuluh Nasional pada tahun 2025,” ucapnya.
Christianus Lumano menjelaskan, Penilaian Monev Komisi Informasi Publik (KIP) berfokus pada proses dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di suatu lembaga atau pemerintah, dengan tujuan untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan lembaga terhadap UU KIP. Sementara Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yaitu fokus pada hasil dan dampak KIP, dengan tujuan untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di suatu lembaga atau pemerintah.
Dalam penilaian Monev KIP, yang dinilai adalah proses-proses seperti: Ketersediaan informasi publik, Kemudahan akses informasi, Kecepatan respon terhadap permintaan informasi, Keakuratan dan kelengkapan informasi.
Sedangkan dalam penilaian IKIP, yang dinilai adalah hasil-hasil seperti: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, Tingkat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, Dampak KIP terhadap transparansi dan akuntabilitas Lembaga.
“Jadi, penilaian Monev KIP lebih fokus pada proses, sedangkan penilaian IKIP lebih fokus pada hasil dan dampak,” tuturnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa peluncuran IKIP 2025 bukan sekadar penyampaian angka indeks, melainkan bentuk akuntabilitas negara dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
“Peluncuran IKIP 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP hadir sebagai alat evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Donny.
Donny menjelaskan, IKIP 2025 menegaskan komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. IKIP menjadi instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dan daerah.
Ia menambahkan, penetapan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional.
