PONTIANAK – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, Uray Wisata, resmi melaporkan seorang warga berinisial ET ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, Jumat, 19 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Uray Wisata menilai kesaksian ET yang dihadirkan dalam sidang praperadilan pada November 2025 tidak hanya tidak benar, tetapi juga diduga direkayasa. Saat membuat laporan polisi, Uray didampingi kuasa hukumnya, Advokat Rizal Karyansyah.

Rizal menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa terpanggil untuk meluruskan kesaksian yang dinilai menyesatkan dan berdampak serius terhadap putusan pengadilan. Ia menyebut, dugaan keterangan palsu itu bahkan termuat jelas dalam salinan putusan praperadilan.

“Klien kami menemukan adanya dialog yang disebut-sebut terjadi antara Pak Uray Wisata dan Natalia, sebagaimana disampaikan saksi ET di persidangan. Fakta tersebut sama sekali tidak benar dan diduga direkayasa,” kata Rizal saat konferensi pers, Jumat malam.

Menurut Rizal, kesaksian ET sangat signifikan memengaruhi pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait penilaian legal standing pemohon praperadilan, Natalria Tetty Swan. Akibatnya, permohonan praperadilan yang diajukan untuk ketiga kalinya justru dikabulkan hakim, berbanding terbalik dengan dua permohonan sebelumnya.

“Pada praperadilan pertama, permohonan tidak diterima. Pada praperadilan kedua, permohonan ditolak karena tidak memiliki dasar legal standing. Namun anehnya, saksi ET baru dihadirkan pada permohonan ketiga, dan di situlah putusan berbalik total,” tegasnya.

Rizal menilai, secara logika hukum, jika saksi ET memang memiliki keterangan yang benar dan krusial, seharusnya sudah dihadirkan sejak praperadilan pertama atau kedua. Fakta bahwa saksi tersebut baru muncul pada gugatan ketiga justru memperkuat dugaan adanya rekayasa keterangan.

Ia mengungkapkan, dalam putusan praperadilan tersebut, ET memberikan sekitar 32 item keterangan yang disusun secara rinci dan terstruktur. Namun setelah dicermati, keterangan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diketahui kliennya.

“Atas dasar itulah kami melaporkan saudari ET atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP, yaitu memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah di hadapan persidangan,” ujar Rizal.

Setelah laporan dibuat, Uray Wisata telah diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi korban. Selain Uray, sejumlah saksi lain juga dihadirkan, termasuk pihak dari Bidang Hukum Polda Kalbar yang mengikuti langsung jalannya persidangan praperadilan tersebut. Dalam pemeriksaan, Uray menjawab 18 pertanyaan yang pada intinya menyatakan keberatan atas kesaksian ET.

Rizal menegaskan, pihaknya tetap menghormati setiap putusan pengadilan dan produk hukum yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Kalbar. Namun, ia menilai perkara ini memiliki dampak lebih luas terhadap penegakan hukum.

“Menurut kami, ini menjadi preseden kurang baik bagi penegakan hukum. Produk SP3 dari institusi Polda Kalbar bisa dipatahkan atau dibatalkan dengan dasar kesaksian yang diduga tidak benar atau palsu. Ini menyangkut wibawa institusi aparat penegak hukum, khususnya Polri,” tegas Rizal.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Natalria Tetty Swan melalui putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada 17 November 2025. Putusan tersebut membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan proyek 13 titik pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013.

Sementara itu, laporan polisi yang diajukan oleh Iwan Darmawan ke Polda Kalbar pada 2024 terkait perkara tersebut sebelumnya telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Dengan laporan dugaan kesaksian palsu ini, pihak Uray Wisata berharap Polda Kalbar dapat mengusut tuntas perkara tersebut demi menjaga integritas proses peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *