PONTIANAK – Melati Fajarwati (37), korban dugaan penggelapan dalam kerja sama bisnis sembako, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan laporan yang ia ajukan ke Polresta Pontianak sejak 10 Januari 2025. Hingga kini, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Kasus ini bermula dari ajakan kerja sama jual beli sembako dengan sistem perputaran modal. Terduga pelaku, yang disebut sebagai salah satu owner lapis di Pontianak dan sempat menjadi sorotan publik, meyakinkan korban untuk menjalankan bisnis tersebut dengan melakukan survei lokasi bersama.
“Awalnya saya diajak kerja sama bisnis sembako. Kami survei bersama lokasi-lokasi yang dianggap potensial. Dari situ saya percaya dan menyerahkan modal,” ujar Melati saat ditemui di Pontianak, Kamis (25/12/2025).
Namun, seiring berjalannya kerja sama, Melati mulai menemukan sejumlah kejanggalan. Nota pembelian sembako yang diterimanya ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Saya curiga karena ada ketidaksesuaian. Setelah ditelusuri, nota tersebut ternyata palsu. Bahkan terduga pelaku mengakui sendiri bahwa uang yang seharusnya disetorkan ke toko justru diambil sepihak,” jelasnya.
Melati menegaskan, hubungan keduanya adalah kerja sama bisnis, bukan pinjaman pribadi. Hal tersebut, kata dia, telah dituangkan secara jelas dalam Laporan Polisi (LP) yang ia buat.
Dalam proses penyelesaian, telah dilakukan dua kali mediasi. Namun, mediasi terakhir justru membuat Melati merasa berada dalam posisi tertekan.
“Dalam mediasi terakhir, saya malah seolah diposisikan sebagai pelaku. Saya diminta membuat pernyataan di media sosial bahwa uang itu adalah pinjaman. Itu bertentangan dengan laporan polisi, jadi saya menolak,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Melati juga mengaku diminta membuat video pernyataan selama 10 hari berturut-turut sesuai narasi yang diinginkan pihak terduga pelaku.
“Permintaan itu tidak saya penuhi. Saya tidak mau memutarbalikkan fakta,” tegasnya.
Terkait pengembalian dana, Melati mengakui adanya niat pengembalian dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, ia menilai syarat yang diajukan tidak sesuai dengan fakta kasus.
“Saya menghargai itikad baik, tapi kalau syaratnya harus mengubah fakta dan menekan saya sebagai korban, itu tidak bisa saya terima,” katanya.
Melati berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
“Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Semoga tidak ada korban lain ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Melati, Herman Hofi, mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.
“Kami sangat kecewa karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan terkesan meremehkan proses hukum. Sejak laporan dibuat Januari 2025, belum ada tindakan tegas, sehingga menimbulkan persepsi negatif di publik,” jelasnya.
Herman menegaskan, jika tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam Polda Kalbar hingga Mabes Polri.
“Kami meminta Kapolresta Pontianak bersikap tegas demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya.
