PONTIANAK – Polresta Pontianak mencatat peningkatan signifikan angka kejahatan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 1.515 kasus tindak pidana berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Pontianak, meningkat 29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan saat konferensi pers akhir tahun yang digelar di Pontianak, Selasa (30/12/2025).
Hendrawan menjelaskan, pada tahun 2024 jumlah kasus kejahatan tercatat sebanyak 1.176 perkara. Sementara pada tahun 2025 terjadi penambahan 339 kasus, sehingga total mencapai 1.515 perkara.
“Kasus tahun 2025 sebanyak 1.515 kasus. Ini mengalami kenaikan 339 kasus atau sekitar 29 persen dibandingkan tahun 2024,” ungkap Hendrawan.
Dari ribuan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 256 orang tersangka dari berbagai tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun.
Selain itu, Polresta Pontianak juga mencatat kenaikan pada kasus kejahatan konvensional atau 4C, yakni pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan kekerasan.
Pada tahun 2024, jumlah laporan kasus 4C tercatat sebanyak 498 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 630 kasus pada tahun 2025, atau bertambah 132 kasus.
“Kasus 4C mengalami kenaikan sekitar 27 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Hendrawan.
Pihak Polresta Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kriminalitas, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
