PONTIANAK – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalimantan Barat kembali memeriksa NJ (15), korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kakek dan pamannya. Pemeriksaan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan berlangsung pada Selasa (30/12/2025) siang dan berjalan lancar.
Wakil Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar sekaligus kuasa hukum korban, Diah Savitri, mengatakan BAP tambahan dilakukan untuk melengkapi keterangan korban yang sebelumnya dinilai masih perlu pendalaman oleh penyidik.
“Alhamdulillah BAP berjalan lancar, dari sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai. Ini penambahan keterangan, terutama kronologis yang sebelumnya masih dianggap kurang,” ujar Diah, Rabu (31/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, korban kembali memaparkan rangkaian peristiwa secara lebih rinci. Diah memastikan kondisi korban dalam keadaan sehat dan mampu memberikan keterangan tanpa kendala.
“Kondisi korban baik dan lancar menjelaskan. Tidak ada hambatan selama BAP tambahan berlangsung,” katanya.
Diah berharap, dengan rampungnya BAP tambahan, penyidik dapat segera mengambil langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para terduga pelaku.
“Kami berharap penyidik segera melakukan tindakan lanjutan. Mudah-mudahan ada kebijakan terkait penahanan para pelaku,” tegasnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Kalbar sejak 24 November 2025. Dalam laporan tersebut, NJ diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kakek dan pamannya sendiri hingga mengakibatkan korban hamil.
Keluarga korban telah menunjuk HWCI sebagai kuasa hukum untuk mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak.
