PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)berupa deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia bernama Vanessa Irene Anak Kristina. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian serta tindak lanjut atas penundaan keberangkatan sebelumnya, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 57 hari.
Pelanggaran tersebut memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi deportasi serta pencantuman dalam Daftar Penangkalan.
Pelaksanaan deportasi dilakukan secara administratif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan tetap mengedepankan aspek prosedural, keamanan, serta pemenuhan hak-hak yang bersangkutan sesuai prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan keimigrasian. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ujar Sam Fernando, Senin (12/1/2025).
Ia menambahkan bahwa Imigrasi tidak memberikan ruang bagi pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun.
“Kami akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.
