LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, pada awal tahun 2026.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin (12/1/2026) dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Landak berhasil menggerebek sebuah rumah di Dusun Bebatung dan mengamankan seorang perempuan berinisial TA, yang diduga kuat sebagai pengedar shabu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di lantai kamar pertama, petugas mendapati kantong plastik hitam berisi tujuh plastik klip transparan berisi kristal diduga shabu, satu plastik klip kosong, serta uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tak hanya itu, di bawah kasur kamar yang sama, petugas kembali menemukan alat hisap shabu (bong) dan sendok dari potongan pipet. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian bawah lemari kamar, di mana ditemukan satu unit timbangan digital merek HINOMARU, yang diduga digunakan untuk menakar shabu sebelum diedarkan.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku telah lama meresahkan warga sekitar. Rumah terlapor kerap didatangi orang-orang, baik siang maupun malam hari, yang diduga melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Iptu Rinto.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dan bersyukur atas penangkapan tersebut.

“Sudah lama kami resah. Hampir setiap hari ada orang keluar masuk rumah itu. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Landak. Semoga ini memberi efek jera bagi pelaku lainnya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *