PONTIANAK — Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak.
Komisioner Divisi Kekerasan Seksual KPAD Kota Pontianak, Ameldalia, menyampaikan bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, baik secara langsung ke kantor KPAD, melalui nomor resmi maupun pribadi komisioner, secara daring, hingga melalui laporan yang muncul di media sosial.
“Pengaduan ini merupakan bentuk peran kami. Bahkan jika informasi awal muncul dari media sosial dan belum sampai ke kami, tetap akan kami tindak lanjuti,” kata Ameldalia, Rabu (14/1/2025).
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak terkait, mulai dari RT dan RW, kelurahan, kader pendamping perempuan dan anak, hingga aparat penegak hukum. KPAD juga melakukan kunjungan langsung ke lingkungan tempat tinggal anak untuk memastikan kondisi korban dan situasi sosial di sekitarnya.
“Kunjungan lapangan penting untuk melihat kondisi anak dan lingkungannya. Dari situ kami bisa memberikan rekomendasi yang tepat, baik kepada dinas terkait maupun kader pendamping di kelurahan,” jelasnya.
Melalui kolaborasi lintas pihak, KPAD berharap pemenuhan hak anak, termasuk akses bantuan sosial dan pemulihan psikologis, dapat dilakukan secara optimal. Ameldalia menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Kami sangat terbuka. Semakin banyak pihak yang terlibat dalam pendampingan dan pemulihan anak, semakin baik. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
