PONTIANAK — Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait besaran gaji sopir Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut lebih tinggi dibandingkan gaji tenaga honorer, Kepala Regional MBG Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, menegaskan bahwa seluruh pembayaran honor dilakukan sesuai ketentuan resmi Badan Gizi Nasional (BGN).

Agus menjelaskan bahwa sopir MBG merupakan bagian dari relawan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Honor yang diterima telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) BGN dan berlaku sama bagi seluruh relawan lapangan.

“Itu relawan. Sopir termasuk relawan, asisten lapangan, dan bagian lainnya. Honor paling rendah itu Rp100 ribu per hari, dikalikan jumlah hari operasional,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku merata untuk seluruh relawan MBG, termasuk petugas cuci ompreng, tim persiapan bahan baku, hingga tenaga lapangan lainnya.

“Semua sama. Itu sudah diatur di juknis BGN. Kalau berbicara soal honor relawan, itu memang aturan resminya,” jelasnya.

Agus juga menjelaskan bahwa honor relawan MBG dapat berada di atas Rp100 ribu per hari, tergantung kemampuan operasional masing-masing SPPG.

“Bisa saja Rp120 ribu, Rp130 ribu, itu tergantung kekuatan operasional SPPG masing-masing. Tapi batas minimalnya jelas, Rp100 ribu per hari,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam sistem pembayaran honor relawan MBG dan seluruhnya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan resmi,” tegas Agus.

Dengan penjelasan tersebut, MBG Kalbar berharap masyarakat tidak salah memahami mekanisme pembayaran honor dalam program MBG, serta tidak membandingkan skema relawan MBG dengan sistem honor atau insentif profesi lain yang memiliki dasar kebijakan berbeda.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *