PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap bocah 15 tahun berinisial NL menuai sorotan tajam dari keluarga korban. Laporan yang ditangani Polda Kalimantan Barat sejak 24 November 2025 dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukum, meski korban kini tengah hamil delapan bulan.
Orang tua korban, Rohmiyadi, mengaku kecewa dengan proses hukum yang disebutnya stagnan. Hingga Minggu (18/1/2026), belum ada penahanan terhadap para terduga pelaku, meskipun pemeriksaan telah dilakukan.
“Laporan kami sejak 24 November 2025 sampai sekarang belum ada titik terang. Kasus ini seperti jalan di tempat,” ujar Rohmiyadi.
Ia menyebut, keluarga terakhir menerima informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah diperiksa sekitar dua pekan lalu, namun tidak ditahan. Kondisi tersebut dinilai makin memprihatinkan mengingat usia kehamilan korban yang semakin tua.
“Sampai kapan kami harus bersabar agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku?” tegasnya.
Rohmiyadi juga mengungkapkan, terduga pelaku berinisial P yang merupakan kakek korban hanya dikenai wajib lapor dengan alasan sakit.
Sementara terduga pelaku lainnya, berinisial R yang disebut sebagai paman korban, belum ditindak dengan alasan keterbatasan komunikasi karena tunarungu sehingga memerlukan ahli bahasa.
“Satu pelaku hanya wajib lapor karena alasan sakit, yang satu lagi belum ditindak. Ini membuat kami semakin mempertanyakan keseriusan penanganan perkara,” katanya.
Kekecewaan keluarga memuncak hingga muncul rencana mencabut laporan dari Polda Kalbar. Rohmiyadi menyatakan, bila tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan melaporkan ulang perkara tersebut ke Polresta Pontianak.
“Kalau tetap begini, kami akan cabut laporan dan melapor ulang ke Polresta Pontianak agar kasus ini benar-benar ditangani,” ujarnya.
Nada kecewa juga disampaikan nenek korban, Rahajeng. Ia mempertanyakan alasan kesehatan yang digunakan penyidik sebagai dasar tidak dilakukannya penahanan.
“Katanya sakit, tapi masih bekerja seperti biasa. Anaknya juga masih bebas beraktivitas. Kenapa tidak ditahan?” ucapnya.
Rahajeng turut mengkritik informasi yang diterima keluarga terkait rencana penahanan pelaku setelah tes DNA dilakukan pascapersalinan. Menurutnya, langkah tersebut tidak relevan dengan pembuktian tindak pidana yang dilaporkan.
“Tes DNA hanya untuk mengetahui ayah biologis, bukan untuk membuktikan tindak rudapaksa yang dialami cucu saya,” tegasnya.
Keluarga korban menekankan agar penegakan hukum berjalan adil tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Jangan sampai pelaku bebas hanya karena kami orang tidak mampu. Kami hanya menuntut keadilan untuk anak kami yang hamil akibat perbuatan mereka,” pungkas Rahajeng.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan lambannya proses penanganan serta belum dilakukannya penahanan terhadap para terduga pelaku. (Wyu)
