SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar acara penandatanganan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026-2027 yang melibatkan pemangku kepentingan di bumi daranante, Rabu (6/5/2026).

Acara yang berlangsung di aula Dikbud itu dibuka Sekda Sanggau diwakili staf ahli Bupati bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Yakobus.

Plt. Kepala Disdikbud Sanggau, Robertus Sunohadi menyampaikan, selain Dikbud, ada sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat, diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, BPMP Provinsi, Inspektorat, Dinsos P3AKB, Disdukcapil, Diskominfo, Dewan Pendidikan, PGRI, MKKS SMP, K3S SD dan perwakilan media massa.

“Pelibatan pemangku kepentingan ini dimaksudkan agar pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” kata Robertus sapaan akrabnya.

Kepada masyarakat, Ia mengimbau untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Untuk itu, Disdikbud memastikan akan membuka posko pengaduan di Kantor Disdikbud terkait pelaksanaan SPMB.

“Bisa mengadu ke media sosial kami, nomor WhatApps dan juga ke posko kami. Nanti disetiap spanduk pembukaan disertai dengan tempat pengaduan, baik nomor telepon ataupun media sosial yang kami siapkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, tahun 2026 persentase kuota perjalur pendaftaran yakni jalur domisili SD 80 persen, afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen. Untuk SMP, domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan mutasi 5 persen.

“Untuk daya tampung SD Negeri dan swasta sebanyak 15.044 dan SMP Negeri dan swasta sebanyak 9.446,” ungkapnya.

Kepada satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, pengumuman pendaftaran SPMB dilaksanakan minggu pertama di Bulan Mei paling lambat tanggal 8 Mei 2026.

“Untuk pendaftarannya sendiri dilaksanakan pada tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2026, kecuali sekolah swasta menyesuaikan kebijakan Yayasan yang menaunginya,” pungkasnya. (dra)