PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 99,56 persen, Pemkot Pontianak juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-15 kalinya.

Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp2,16 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,15 triliun atau sebesar 99,56 persen. Sementara itu, belanja daerah yang ditargetkan Rp2,20 triliun terealisasi Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.

Dari hasil pengelolaan keuangan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp138,87 miliar.

“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.

Menurut Edi, SiLPA tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek pembangunan, efisiensi penggunaan anggaran, serta adanya pendapatan yang melampaui target yang telah ditetapkan.

“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.

Ia menambahkan, laporan keuangan pemerintah daerah disusun secara terintegrasi melalui sistem aplikasi keuangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. Seluruh laporan dari perangkat daerah dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Meski kembali meraih opini WTP, Edi mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat jajaran pemerintah daerah cepat berpuas diri. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan anggaran mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin turut mengapresiasi capaian WTP ke-15 yang diraih Pemerintah Kota Pontianak. Ia menyebut opini WTP menjadi indikator penting dalam tata kelola keuangan daerah yang baik.

Menurutnya, setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima, tahapan berikutnya adalah pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD melalui mekanisme DPRD.

“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.

Satarudin menjelaskan, pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan jawaban wali kota sebelum memasuki tahapan berikutnya.

“Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” pungkasnya.(Ara)