PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Pontianak agar meningkatkan pengawasan dan tidak membiarkan lokasi usahanya menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Peringatan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam yang berujung diamankannya 14 orang pengunjung.
Menurut Deddy, tempat hiburan malam pada dasarnya merupakan sarana hiburan bagi masyarakat. Namun pengelola memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas di dalamnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Tempat hiburan diperuntukkan sebagai sarana hiburan bagi masyarakat. Jangan sampai ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika ataupun indikasi peredaran narkoba di dalamnya,” tegas Deddy kepada awak media di Rumah Sakit Bhayangkara, Jum’at (5/6/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap 14 orang yang diamankan, diketahui mereka memperoleh narkotika dari jaringan dan lokasi yang berbeda-beda. Sebagian membeli di kawasan Beting dan sebagian lainnya dari jaringan lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menemukan adanya keterlibatan pengelola maupun petugas tempat hiburan malam dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami belum menemukan adanya permufakatan atau keterlibatan pengelola maupun petugas tempat hiburan dengan jaringan narkotika,” ujarnya.
Kendati demikian, Polda Kalbar meminta seluruh pengelola THM untuk tidak lengah dan meningkatkan langkah pencegahan melalui pemeriksaan terhadap pengunjung yang masuk ke area hiburan.
Menurut Deddy, upaya deteksi dini sangat penting dilakukan guna mencegah masuknya narkotika ke dalam tempat hiburan malam.
“Petugas keamanan maupun pengelola tempat hiburan sebaiknya melakukan pemeriksaan atau razia terhadap orang-orang yang memasuki tempat hiburan tersebut,” katanya.
Selain itu, pihaknya meminta pengelola THM segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan usahanya.
“Setidaknya ketika ditemukan, segera informasikan kepada kami sehingga dapat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait kasus yang baru terungkap, Polda Kalbar juga tengah menyiapkan surat kepada Pemerintah Kota Pontianak sebagai bahan koordinasi dan evaluasi terhadap tempat hiburan malam yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan tempat hiburan malam di Pontianak tetap beroperasi sesuai aturan serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Ara)

