PONTIANAK – Anggota DPRD Kota Pontinak, Iqbal Muthahar, dukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) masukkan materi anti LGBTQ ke dalam kurikulum SD hingga SMA.

“Saya sangat mendukung sekali jika pemerintah masukkan anti LGBTQ ke kurikulum sekolah. Apalagi Presiden Prabowo sudah menyatakan LGBTQ merupakan ancaman non militer di Peraturan PresidenNomor 111 Tahun 2025,” tegas Iqbal pada Rabu (22/7/2027).

Menurutnya, sudah seharusnya sekolah berperan aktif dalam menangkal penyebaran LGBTQ sejak dini.

“Di Pontianak saja sudah pernah terungkap ada grup WhatsApp gay yang isinya anak-anak SMP. Sangat miris sekali, buka hanya karena penyimpangan yang mereka lakukan, tetapi juga resiko penyakit yang ditularkan dari hubungan sesama jenis ini,” tambahnya.

Iqbal juga mendukung DPRD Kota Pontianak untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak yang mengatur tentang LGBTQ.

“Saya sangat mendukung jika DPRD Kota Pontiana merancang perda yang mengatur LGBTQ. Jangan sampai jumlah penyakit menular semakin tinggi baru dikeluarkan aturannya,” ujar Iqbal.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Materi tersebut direncanakan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD).