BENGKAYANG – Sejumlah petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Plasma LMM memberikan ultimatum selama tiga hari kepada PT Matahari Kubu Investama (MKI) untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam forum mediasi yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Ultimatum tersebut tertuang dalam berita acara hasil mediasi yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, pemerintah desa, unsur kecamatan, tokoh adat, dan pihak kepolisian.
Dalam mediasi itu, masyarakat menyampaikan sembilan poin tuntutan. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan tidak adanya transparansi dalam proses take over lahan yang dilakukan oleh PT Matahari Kubu Investama. Masyarakat mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun mandat kepada pihak mana pun terkait proses tersebut.
Petani plasma meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses take over tersebut. Mereka menilai sebagai pemilik lahan, masyarakat semestinya dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut hak dan kepentingan mereka.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar lahan yang telah diserahkan dikembalikan apabila proses pengelolaannya dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Mereka juga menuntut kejelasan mengenai hak-hak petani plasma, termasuk sistem pembagian hasil yang hingga kini dinilai belum transparan.
Dalam berita acara tersebut, masyarakat turut meminta agar pengelolaan kebun plasma dilakukan melalui koperasi dengan sistem yang lebih terbuka dan berpihak kepada anggota. Mereka juga menyatakan penolakan terhadap Surat Perjanjian (SPH) Nomor 70/MKI/EST/IX/2025 serta mengusulkan perombakan kepengurusan koperasi melalui mekanisme rapat anggota.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap manajemen lama PT Matahari Kubu Investama sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola kemitraan plasma.
Sebagai hasil mediasi, pihak perusahaan diberikan waktu selama tiga hari untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan tuntutan yang diajukan.
Apabila hingga batas waktu yang telah disepakati perusahaan tidak memberikan penjelasan maupun tindak lanjut, masyarakat menyatakan akan menghentikan operasional kebun sebagai bentuk aksi protes.
Berita acara mediasi tersebut diketahui oleh Kepala Desa Sakataru, Camat Lembah Bawang, serta disaksikan unsur kepolisian dan tokoh adat yang hadir dalam pertemuan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Matahari Kubu Investama belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan petani plasma. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rin).

