JAKARTA – Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan. Namun berkas tiga kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya. Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara,” ungkap Plt Jampidsus, Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menegaskan, penyidik akan memastikan seluruh alat bukti dan barang bukti dianalisis secara menyeluruh, termasuk keterkaitannya dengan sangkaan yang dikenakan kepada para pihak.
“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Rudi juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilimpahkan tersebut.

