PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memberikan pelayanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 13 Warga Negara Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief pada Kamis, 24 September 2026.
Layanan ini diberikan setelah masa izin tinggal para anggota tim yang sebelumnya menggunakan Paspor Dinas dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas 30 Hari dinyatakan berakhir.
Permohonan perpanjangan izin tinggal tersebut diajukan atas dasar surat resmi dari Badan Logistik Pertahanan , yang meminta agar tim bantuan bencana asal Jepang itu dapat memperoleh kepastian status tinggal guna melanjutkan tugasnya di Indonesia. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing yang belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai batas waktu izin tinggal yang dimilikinya, karena adanya kondisi atau keperluan tertentu, termasuk penugasan resmi yang masih berjalan.
Fasilitas ini memungkinkan pemegangnya tetap berada di Indonesia secara sah selama proses yang mendasarinya belum selesai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa siap memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat dan responsif, khususnya bagi warga negara asing yang tengah menjalankan misi kemanusiaan lintas negara seperti Tim Japan Disaster Relief.
“Kemudahan pelayanan yang kami berikan tetap berjalan berdampingan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap permohonan, termasuk yang bersifat mendesak, tetap melalui proses verifikasi yang ketat agar status keimigrasian setiap warga negara asing di wilayah kerja kami senantiasa tertib dan sah,” ujarnya.
Sam Fernando juga mengapresiasi koordinasi yang terjalin baik dengan Badan Logistik Pertahanan sehingga proses perpanjangan izin tinggal dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu. Ia menambahkan bahwa keseluruhan proses pelayanan berjalan tertib dan lancar, mulai dari perekaman biometrik hingga verifikasi data dan kelengkapan dokumen melalui sistem keimigrasian, guna memastikan tidak ada kendala administratif yang menghambat penerbitan izin. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, seluruh anggota tim diberikan ITKT dengan masa berlaku 30 hari.
Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam mendukung kelancaran tugas kemanusiaan tim bantuan bencana asing yang bekerja sama dengan instansi di Indonesia. Selain memastikan kelancaran tugas tim tersebut, langkah ini juga mencerminkan tata kelola keimigrasian yang tertib, di mana setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi wajib memiliki status keimigrasian yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai instansi di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif bagi warga negara asing yang terlibat dalam misi kemanusiaan, kerja sama internasional, maupun kepentingan strategis lainnya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan akan terus memberikan pelayanan serupa bagi warga negara asing yang membutuhkan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

