PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran tentang siswa SD dan SMP di Kota Pontianak mulai Senin (28/9/2026) sudah kembali belajar di sekolah seperti biasa.

“Terhitung mulai tanggal 28 September 2026, satuan pendidikan dapat
melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan tetap menyesuaikan
moda pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara, nilai Indeks Standar
Pencemar Udara (ISPU), tingkat risiko kesehatan, serta kondisi dan kesiapan
masing-masing satuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib memantau perkembangan kualitas udara dan nilai ISPU dari sumber informasi resmi, paling sedikit dua kali sehari, yaitu sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari,” tulis surat edaran yang resmi dikeluarkan pada Sabtu (26/9/2026).

Meski sudah memberlakukan kelas tatap muka, pihak sekolah diminta untuk membatasi kegiatan pembelajaran dan aktivitas peserta didik di luar ruangan, menyediakan masker, dan menghimbau kepada orang tua siswa untuk membekali anaknya dengan air minum.(UL)