MEMPAWAH – Dijatuhi hukuman empat tahun penjara, Edy Mulyadi alias Edy Chou merasa sangat keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Senin (28/9/2026) di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat.
“Menyatakan terdakwa Edy Mulyadi atau Edy Chou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standard dan ketentuan perundang-undangan. Menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan terhadap terdakwa,” ungkap Hakim Ketua sidang, Andi Bungawali Anastasia.
Sementara itu, usai dijatuhi vonis oleh hakim, Edy Chou mengaku keberatan lantaran menurutnya sampai saat ini tidak ada konsumen yang merasa dirugikan usai menggunakan oli yang dijualnya
“Sangat berat sekali karena ini perlindungan konsumen, konsumen yang dirugikan tidak ada,” ujar Edy saat ditemui usai sidang.
Kasus oli palsu yang menjerat Edy Chou ini merupakan perkara dugaan peredaran pelumas mesin ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya pada 20 Juni 2025. Polisi menemukan ribuan botol oli yang diduga palsu dan tidak dilengkapi dokumen resmi atas nama Edy Chou. (UL)

