PONTIANAK – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak ke dua lembaga pemasyarakatan di Pontianak.
Proses pemindahan tersebut mendapat pengawalan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebagai bagian dari penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Dari total 31 WNA, sebanyak 23 orang ditempatkan di Rutan Pontianak, sedangkan 8 WNA perempuan dipindahkan ke Lapas Perempuan Pontianak.
Pemindahan dilakukan setelah status para WNA tersebut dialihkan dari penempatan di Rudenim menjadi tahanan untuk kepentingan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.
Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Tahapan perkara saat ini masih berjalan. Prosesnya mencakup pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti, hingga nantinya berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
Serah terima 31 WNA tersebut dilakukan oleh Rudenim Pontianak kepada pihak Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian, khususnya dalam penegakan hukum terhadap orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.
Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan kedaulatan hukum Indonesia ditegakkan tanpa kompromi,” kata Sam Fernando, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, jajaran Imigrasi akan terus menjalankan tugas dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya dari aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib dan kondusif dengan dukungan pengawalan petugas Imigrasi serta koordinasi bersama Rudenim, Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak.(Ara)

