PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak. Salah satu poinnya adalah pembatasan jumlah antrean yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Rendrayani, bilang Dishub akan memasang marka khusus untuk menentukan batas antrean kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan. Pada SPBU tertentu, jumlah kendaraan yang boleh mengantre di luar area akan dibatasi sesuai kondisi ruas jalan.

“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” tegasnya.

Dishub Pontianak juga akan berkoordinasi terkait bentuk sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi pola antrean. Salah satu opsi yang dibahas adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani pengisian BBM bersubsidi.

“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.

Selain mengatur antrean, Dishub juga bekerja sama dengan asosiasi untuk memasang identitas pada kendaraan angkutan. Setiap kendaraan dan gandengan akan diberi stiker yang mencantumkan nama pemilik dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Identitas kendaraan penting karena selama ini petugas kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang parkir lama di sekitar SPBU.

“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” tambahnya.

Ketentuan juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM dan jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat. Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.