PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2026, dengan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi bebas denda PKB dan Opsen PKB, serta bebas tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Untuk kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi masuk ke pelat Kalbar, tersedia diskon 50 persen pokok PKB.

Sementara bagi kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, diberikan diskon 30 persen pokok PKB.
Pemprov Kalbar juga memberikan diskon bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak lebih awal, yakni 5 persen untuk pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk dua bulan sebelum jatuh tempo, dan 3 persen untuk satu bulan sebelum jatuh tempo.

Program ini hanya berlaku selama 1–30 Oktober 2026, sehingga masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(Ara)