KUBU RAYA —Pembangunan Jembatan Gantung Simpang Kanan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp12,805 miliar, menjadi sorotan menyusul dokumentasi kondisi pekerjaan di lapangan.

Dalam dokumentasi yang diterima, pekerjaan struktur jembatan terlihat masih berada pada tahapan pemasangan tulangan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian terhadap kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Sejumlah aspek teknis dinilai perlu diverifikasi, mulai dari diameter dan jenis baja tulangan, jarak pemasangan, posisi tulangan, sambungan, panjang penyaluran hingga ketebalan selimut beton.

Namun, kondisi visual tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan harus mengacu pada gambar kerja, RKS, spesifikasi kontrak serta hasil pengujian material dan pemeriksaan teknis di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Marta Kencana, dengan konsultan supervisi PT Jakarta Rencana Selaras KSO PT Kartia Tarina Bumi dan CV Zentha Multi Prakarsa. Masa pelaksanaan tercantum selama 300 hari kalender, mulai 17 Desember 2025 hingga 13 Oktober 2026.

Sorotan kini terutama tertuju pada fungsi pengawasan. Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, pengawasan tidak hanya menyangkut progres pembangunan, tetapi juga memastikan setiap material dan tahapan konstruksi memenuhi persyaratan mutu serta standar teknis.

Pihak pelaksana dan konsultan pengawas diharapkan dapat menjelaskan material yang digunakan, termasuk hasil pengujian baja dan beton, metode pemasangan tulangan serta hasil pemeriksaan sebelum pekerjaan memasuki tahapan pengecoran.

BPJN Kalimantan Barat dan PPK juga diharapkan melakukan verifikasi teknis terhadap pekerjaan tersebut. Jika pemeriksaan menemukan adanya bagian yang tidak sesuai dokumen kontrak, perbaikan semestinya dilakukan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Pada akhirnya, sorotan terhadap proyek ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong keterbukaan dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, proyek yang menggunakan APBN bukan hanya dituntut selesai secara administratif dan tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi standar mutu, keselamatan serta ketahanan struktur agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. (Tim)