PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan keluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan truk dan bus melewati Jembatan Kapuas I dan duplikasinya. Menanggapi ini, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, meminta Pemprov Kalbar untuk lakukan kajian keselamatan.

“Saya ndak tahu kebijakan ini sudah melalui kajian atau belum. Sejak zaman Gubernur Cornelis, jembatan ini sudah dianggap tidak layak untuk dilewati kendaraan-kendaraan bertonase besar. Tapi yang jelas, setelah ada beberapa kejadian, jembatan itu dinyatakan tak layak dilewati kendaraan bermuatan seperti truk, pikap. Pak Gubernur, kalau belum ada uji kelayakan dari ahli, sebaiknya jangan diberlakukan, demi keselamatan,” ungkap Heri Mustamin pada Kamis (8/10/2026).

Heri juga mengingatkan potensi macet yang akan semakin menjadi-jadi ketika SE ini diberlakukan.

“Yang kedua, dalam kondisi hari ini saja, kemacetannya luar biasa. Saat dibangunnya Duplikat Jembatan Kapuas I itu kita sudah menyarankan dibuatkan flyover. Waktu itu sarankan kita diterima, tapi tidak dilaksanakan pada masa pemerintahan Pak Sutarmidji, nah sekarang ini saat pemerintahan Pak Norsan ini tiba-tiba keluarkan edaran untuk dilewati kendaraan. Jadi dua hal ini penting, tapi bagi saya sebagai wakil rakyat, keselamatan itu yang terpenting,” tambahnya. (UL)