SAMBAS – Dengan menggunakan modus ‘ranjau’ atau berganti-ganti kurir (kurir estafet), dua pemuda di Sambas edarkan 11,67 kg sabu di perbatasan. R (28) dan H (23) ditangkap pada Selasa (13/10/2026) di dua lokasi berbeda.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan ini diduga menggunakan modus operandi yang berubah-ubah, termasuk memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau untuk memutus komunikasi langsung dalam transaksi,” ungkap Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Menurutnya, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat dugaan adanya peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas beberapa hari yang lalu.
Petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yakni kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai dan mengamankan tersangka R. Sedangkan tersangka H ditangkap di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas.
“Selain narkotika, kami juga mengamankan tas ransel, dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” tambahnya.(UL)

