PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang masa uji coba pengaturan akses kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk mengukur efektivitas skema lalu lintas yang diterapkan dalam mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
Dari hasil pemantauan sementara, pengaturan akses kendaraan dinilai mampu membantu mengurangi penumpukan kendaraan.
Meski menunjukkan perkembangan positif, Pemprov Kalbar belum akan menetapkan kebijakan tersebut secara permanen. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan skema yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lalu lintas di lapangan.
Dalam waktu dekat, Pemprov Kalbar akan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Dishub Kabupaten Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Ditlantas Polda Kalbar, serta perwakilan masyarakat.
“Kita ingin membahas persoalan ini secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan,” ujar Ria Norsan, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, pengaturan lalu lintas tersebut bertujuan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, bukan justru membatasi aktivitas warga. Persoalan kemacetan di kawasan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II menjadi perhatian pemerintah karena berdampak terhadap aktivitas harian masyarakat.
“Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana mempermudah mobilitas warga. Kemacetan ini sudah lama menjadi persoalan. Karena itu, kita mencari solusi agar arus lalu lintas di kedua kawasan jembatan dapat lebih lancar,” tegasnya.
Ria Norsan juga memastikan bahwa skema uji coba pengaturan akses kendaraan tidak mengubah ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan sebelumnya. Pengaturan ini difokuskan pada pola pergerakan kendaraan untuk mendukung kelancaran lalu lintas dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Ia mengingatkan para pengendara agar mematuhi arah pergerakan sesuai skema yang sedang diuji coba. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kondisi struktur jembatan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Habib Ishak Ali Al-Mutahar, mengusulkan pembukaan jalur alternatif untuk menunjang mobilitas warga dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara, termasuk masyarakat yang hendak memasuki pusat Kota Pontianak.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lintas instansi guna merumuskan pola pengaturan lalu lintas yang efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 100.3.4.1/99/DISHUB tertanggal 1 April 2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II Kubu Raya.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan jenis kendaraan dan waktu tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di kawasan jembatan.
Melalui perpanjangan uji coba dan koordinasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, serta unsur masyarakat, Pemprov Kalbar berharap dapat menemukan pola pengaturan lalu lintas yang tepat dan berkelanjutan.
Dengan demikian, upaya mengatasi kemacetan di kawasan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II diharapkan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan keselamatan maupun kebutuhan mobilitas masyarakat.(Ara)

