WN Malaysia Kurir Sabu Diserahkan ke Kemenkumham

PONTIANAK _ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat menerima penyerahan saksi berkewarganegaraan Malaysia atas nama MBR, merupakan salah seorang yang bukan saksi keterkaitan perkara narkotika namun sampai dengan saat ini ditemukan fakta terhadap yang bersangkutan berada di Wilayah Indonesia tapa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal keimigrasian, Kamis (02/11/23).

Berkat sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat, diketahui bahwa saat ini penyidik BNNP Kalbar sedang melakukan penyidikan tindak pidana narkotika yang merupakan serahan dari Pangdam XII Tanjung Pura pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB. Berkaitan dengan hal tersebut salah seorang saksi diserahkan penyidik BNNP Kalbar atas nama MB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto menegaskan, saat ini penyidik akan terus mendalami dan melakukan pengembangan tindak pidana keimigrasian lainnya yang dilakukan ole MB.

“Saat ini Tim Penyidik sedang mendalami kasus ini untuk di kembangkan lebih lanjut atas keterkaitan sakasi dalam hal ini,” ucap Tito.

Tito juga mengapresiasi kepada anggota Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Kodam XII Tanjung Pura dan BNNP yang sudah bersinergi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI khususnya dari ancaman Warga Negara Asing.

“Kami berterimakasih kepada Kodam XII/Tanjungpura dan BNNP Kalimantan Barat dalam hal ini bersinergi dalam menjaga keamaanan NKRI,” tutupnya.

Saat ini PPNS Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan

Barat mendapatkan permulaan awal tindak pidana keimigrasian yang dilakukan MBR yaitu berada di Wilayah Indonesia tapa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal keimigrasian.

Perlu diketahui untuk kasus ini berdasarkan Surat Nomor: B/1356/XI/KA/PB.00/2023/BNNP perihal penyerahan saksi warga negara Malaysia pada tanggal 02 November 2023. Atas perbuatannya, MBR dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, ” Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan mash berlaku di pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah )”.(ibm).

 

Berita yang anda simpan: