PONTIANAK_ Beredarnya video tersangka kasus perestubuhan terhadap anak yang viral di media sosial menuai kritik.
Pengamat hukum, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar meminta Polresta Pontianak Kota mengevaluasi penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka HS.
Penangguhan penahanan yang diberikan kepada HS tersebut dinilai mengoyak rasa keadilan di masyarakat terutama keluarga korban.
Herman menyebut, polisi telah memberikan keistimewaan kepada tersangka HS. Salah satunya dengan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
“Padahal, kasus persetubuhan anak merupakan pidana serius dengan ancaman di atas lima tahun,” terang Herman Hofi Munawar, Sabtu (4/11/23).
Herman mengatakan, pemberian penangguhan penahanan memang hak preogratif penyidik yang diatur dalam KUHAP. Pertimbangannya kata dia, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan melakukan tidak pidana.
Namun, keistimewaan ini tak semua dirasakan masyarakat. Ia mencontohkan banyak kasus pidana ringan, tapi mereka dengan cepat ditahan kepolisian. Sementara kasus HS yang notabene diancam hukuman lima tahun, tapi ia sangat leluasa keluar.
“Potret penegakan hukum ini sangat melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat,” terangnya.
Seharusnya, kata dia, penyidik dalam memberikan penanganan penahanan mesti mempertimbangkan rasa keadilan keluarga dan atensi masyarakat.
Apalagi, kasus HS sendiri kata dia, sejak awal menjadi atensi. Namun, penanganannya terkesan jalan ditempat.
“Kasus ini sudah lama. Saya heran mengapa kasus tersebut belum P-21. Saya pikir barang bukti sudah cukup banyak untuk menjerat HS,”terangnya.
Ia pun meminta Kapolresta Pontianak Kota mengevaluasi kinerja penyidik, sehingga berkas perkara kasus tersebut mesti dikembalikan lagi Kejaksaan ke kepolisian. Ia pun berharap penangguhan penahanan terhadap HS dilakukan evaluasi. (Tim)