PONTIANAK_Terkait video viral tersangka kasus persetubuhan terhadap anak, Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi angkat bicara.
Adhe mengungkapkan saat ini penyidik masih melengkapi berkas P19 dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Mudah – mudahan segera lengkap dan berkas kirim ke Kejaksaan,” ujarnya, Senin, (6/11/23).
Sementara untuk status HS, Adhe membenarkan bahwa tersangka masih berstatus penangguhan penahanan.
Namun tersangka dikenakan wajib lapor seminggu tiga kali yakni hari Senin, Rabu dan Jumat, dari sebelumnya yang hanya dua kali dalam seminggu.
Adhe menjelaskan, tersangka yang tahanannya ditangguhkan tidak dilarang ke luar kota, asalkan pada saat hari wajib lapor, tersangka tersebut hadir.
“Boleh, yang penting wajib lapor hadir,” pungkas Adhe. (Tim)