KUBURAYA- Diduga adanya indikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan Heri kurniawan sebagai kepala desa terpilih pada Pilkades serentak di desa Sungai Rengas, Hermili Jamani salah satu calon kades melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak (PTUN) Kamis (16 /11/23) siang.
Berdasarkan tuntutan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pontianak, Denie Amiruddin sebagai Penasehat Hukum (PH) mengungkapkan keberatan atas hasil pemilihan desa tersebut dan mengajukan empat tuntutan.
“Sengketa administrasi Pemilihan Kepala Desa Sungai rengas ini kami sudah melakukan pengajuan PTUN Kota Pontianak,” ungkapnya.
Denie menyebutkan, mengacu kepada undang-undang administrasi pemerintahan terkait sengketa ini menurutnya telah terjadi kecurangan.
“Dengan adanya sengketa ini terdapat pelanggaran, diduga ada Oknum PPKD yang tidak netral, Politik Uang, Perubahan DPT dan Intimidasi terdahap Paslon yang tidak boleh melakukan Kampanye,” tegas Danie sebagai Penasehat hukum.
Dikatakanya lagi, pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada bupati Kubu Raya namun belum ditanggapi sampai pengajuan kepada PTUN dilakukan.
“Kami berharap kepada Bupati Kubu Raya untuk menunda Pelantikan Kepada Paslon yang sudah menang tersebut, karena ini masih dalam sengketa administrasi, dan masih di proses oleh PTUN Kota Pontianak,” tutupnya. (Gundok)