KUBURAYA – Seorang bapak di desa Sungai Radak kecamatan Terentang, Kubu Raya tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dua kali.
Mengikuti nafsu birahinya, Brima Aput tega cabuli anak kandungnya sejak tahun 2020.
Setiap pelaku melakuan aksi bejatnya ternyata hal ini diketahui dan disetujui Anik Dwi Ardiani yang merupakan istri dan juga ibu kandung korban.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan penangkapan pasutri ini berawal dari laporan kakak korban yang melaporkan aksi bejat ayah kandungnya ke Polsek Terentang.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan kakak kandung korban yang mengetahui jika adik kandungnya menjadi korban persetubuhandari ayah kandungnya, yang kemudian kita tindak lanjuti dengan menangkap pelaku,” ungkap Arief kepada wartawan, Jumat (17/11/23).
Tindakan asusila pelaku kepada anak kandungnya ini telah berlangsung sejak pertengahan Februari tahun 2020 hingga 4 November 2023.
“Kelakuan dari ayah kandung ini sejak pertengahan februari 2020 sampai dengan 4 november 2023 jadi sudah berulang kali, sempat hamil dua kali korban ini namun digugurkan oleh ayah kandung, hamil kedua kalinya si ibu mengetahui bahwa anak tersebut, korban itu hamil jadi ditanya oleh ibunya siapa yang menghamili ternyata ayah kandungnya kemudian si ibu memberikan jamu dan nanas yang dicampur ragi kepada si korban sampailah janin korban itu keluar,” ujarnya.
Sementara itu, modus pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan cara mengancam anak dan istrinya dengan bunuh diri jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Modus yang digunakan pelaku mengancam ke anak nya sendiri apabila tidak dipenuhi keinginanya yang bersangkutan akan membunuh anak tersebut atau pun yang bersangkutan akan bunuh diri, hal ini yang kemudian istri dari pelaku ikut merayu si anak atau korban untuk melayani nafsu bejat dari suaminya,” ungkap Arief.
Anik dwi ardiani ibu kandung korban mengaku terpaksa merayu korban untuk melayani suaminya karena takut dengan ancaman pelaku yang akan bunuh diri
“Saye rayu lah anak saye, saye bilangkan kalo bapak mati ibu tinggal sebatang kara,” ucap Anik
Kini kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara. (Gun)