TKPPONTIANAK – Penguatan Ekonomi daerah perbatasan terus meningkat, tercatat nilai devisa Ekspor UMKM melalui perbatasan pada periode 1 Januari – 19 Desember 2023 sebesar 92 Miliyar.
Tingginya angka ekspor tersebut menunjukan peningkatan ekonomi pada masyarakat, menanggapi hal tersebut, Beni Novri Kepala Bidang Kepabean dan Cukai mengungkapkan, tingginya angka dalam kegiatan ekspor pada masyarakat pihaknya akan sediakan fasilitas konsultasi untuk ekspor disetiap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP).
Baca juga : Sejak November 2023, DJBC Kalbagbar Akui Tindak Sebanyak 400.000 Batang Rokok Ilegal
“Angka Nilai Devisa Ekspor yang tinggi ini membuat kita ingin melakukan fasilitas kepada masyarakat dalam konsultasi disetiap KPPBC TMP,” ungkapnya.
Baca juga : Hadapi Nataru, 6 Ton Babi masuk ke Sanggau
Beni juga mengatakan, sudah ada banyak masyarakat yang paham dengan mekanisme prosedur dalam melakukan Ekspor.
“Sudah banyak yah masyarakat kita terutama UMKM yang berhasil melakukan Ekspor, bahkan banyak dari mereka sudah rutin melakukan Ekspor,” ujarnya.
Lanjutnya, Beni menyampaikan kepada masyarakat yang ingin melakukan ekspor untuk melakukan koordinasi pada kantor pelayanan dan pengawasan terdekat.
Baca juga : TNI Polri bersama Pemprov Kalbar Bersinergi Tanggulangi Banjir
“Untuk masyarakat yang ingin mengetahui cara dan prosedur dalam melakukan ekspor dipersilahkan untuk datang ke kantor pelayanan bea dan cukai yang tersebar di beberapa wilayah seperti, Sintete, Entikong, Jagoi Babang, dan Nanga Badau,” paparnya.
Dikatakanya lagi, Beni menjelaskan tercatat disetiap KPPBC TMP memiliki nilai Devisa Ekspor yang tinggi ditahun 2022 menjadi acuan untuk tahun 2023 ini.
“Tahun lalu, nilai Devisa Ekspor kita sanggat tinggi dengan, Sintete 17 miliyar, Entikong 69 miliyar, Jagoi Babang 1.5 miliyar, dan Nanga Badau 4.1 miliyar,” tutupnya. (Ibm)