TKPPONTIANAK – Almarhum Jul Herry Romanza meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas di jalan Komodor Yos Sudarso pada Senin 18 September 2023 di Kota Singkawang. Pada kecelakaan tersebut status almarhum dijadikan tersangka.
Menurut Kasat lantas Polres Singkawang Iptu Sangidun, penetapan status tersangka terhadap mendiang Jul Herry sudah sesuai dengan bukti dan hasil olah tkp di lapangan.
“penetapan status tersangka bukan berdasarkan besar atau kecilnya suatu peristiwa namun, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti di tempat kejadian dan saksi-saksi yang melihat kejadian,” ungkapnya kepada tkppontianak,Selasa (16/1) sore.
Baca juga : Ditabrak Mobil Hingga Tewas, Korban jadi tersangka, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
Iptu Sangidun menjelaskan Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman cctv, saat mendiang Jul Herry melintas di Jalan Kom Yos Sudarso yang terbagi 2 jalur 1 jalan 2 arah bersama rekannya dari arah selatan menuju utara.
Pada hari nahas itu Jul Herry bersama rekannya berjalan beriringan dengan posisi Jul Herry berada dibelakang. Di lokasi kejadian terdapat sebuah mobil yang ingin keluar dari area parkir, melihat hal tersebut rekan almarhum berhasil menghindar dan melakukan pengereman.
Namun nahas, kondisi jalan licin karena hujan mendiang Jul Herry saat itu mengalami selip ban dan terjatuh yang kemudian terpental ke arah kanan. Disaat bersamaan sebuah mobil yang di kendarai Eko Prayogo melintas dari utara ke selatan dan kemudian mengenai bagian kepala almarhum.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana BOS, 2 Oknum Guru di Singkawang Jadi Tersangka
“Berdasarkan saksi-saksi dan rekaman cctv saat mendekati tkp, mobil yang terparkir ingin keluar dari area parkir. Temannya si Jul bisa mengontrol kendaraanya, karena kondisi hujan dan jalan yang licin si jul terpeleset atau mengalami selip ban. motornya jatuh lurus dan Jul terpental ke arah kanan masuk kearah mobil. Kemungkinan terbentur dibagian kepala setelah terbentur balik kearah posisinya,” jelas Iptu Sangidun.
Iptu Sangidun juga mengungkapkan saat kejadian almarhum tidak menggunakan pelindung kepala atau helm.
Sangidun menegaskan, pengemudi mobil sempat diamankan untuk dimintai keterangan di pos lantas Singkawang. Bahkan pengemudi mobil sempat mengantar almarhum Jul Herry ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah kejadian itu pengemudi mobil atas nama eko ini mengantar almarhum kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhinrya dinyatakan meninggal dunia, dan Eko kemudian kita bawa ke pos lantas untuk dilakukan pemeriksaan bahkan sempat menginap satu malam,”tegasnya.
Baca juga : Beraksi di Sepakat 2, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi di Beting
Sangidun menambahkan sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sebagai pihak kepolisian berada di tengah, berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat ini adalah sebuah musibah karena kelalaian dan bukan direncanakan,”harapnya.
Secara pribadi Sangidun juga meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum Jul Herry karena baru bisa datang kerumah duka beberapa hari setelah kejadian. Hal ini ini disebabkan adanya tugas yang tidak dapat di tinggalkannya. (Gun)