TKPPONTIANAK – Dua orang siswa sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 14 Kota Pontianak MS (14) dan DN (15) dikeluarkan dari sekolah lantaran dituduh pihak sekolah sebagai pengedar narkoba disekolah.
Hal ini bermula saat MS kesekolah dengan membawa sebuah plastik klip transparan yang bersikan serbuk berwarna orange pada kamis (11/1) pagi.
Pengakuan MS barang yang dibawanya tersebut didapat dari teman sepergaulannya yang tidak dikenal saat akan berangkat sekolah.
“Saya pergi kesekolah, terus ketemu kawannye kawan, nah kawan ini berikan bungkusan itu, saya tidak tahu barang itu apa terus saya bawa kesekolah,” ucapnya.
Baca juga : Kasat Lantas Polres Singkawang,Penetapan Tersangka Berdasarkan bukti di TKP
Dikatakannya lagi, karena takut telat masuk kelas MS kemudian bergegas langsung kesekolah dengan membawa bungkusan itu. Sesampainya disekolah MS sempat Menunjukan barang yang di bawa kepada DN yang kemudian diberikan kepadanya.
“Sampai disekolah saya langsung masuk kelas, terus bungkusan sudah sama DN,” katanya.
Kemudian secara tetiba MS dan DN dipanggil keruangan guru Bimbingan Konseling (BK). MS mengaku di dalam ruangan tersebut dirinya dituduh sebagai pengedar narkoba dan langsung disuruh pindah sekolah.
“saya dengan kawan saye dipanggil keruangan BK kemudian dituduh sebagai pengedar narkoba disekolah dan disuruh mengaku, karena saye merasa bukan pengedar jadi saya tidak mengakuinya, terus langsung di suruh pindah sekolah.
Rabu (17/1) siang, MS dan DN beserta kedua orang tuanya dipanggil pihak sekolah. MS dan DN dipanggil untuk dilakukan tes urin. Disaksikan pihak sekolah,Polisi dan BNN Kota Pontianak ini, hasil tes urin keduanya dinyatakan negatif.
Baca juga : Ditabrak Mobil Hingga Tewas, Korban jadi tersangka, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
Karena tidak adanya hal yang membuktikan bahwa anaknya terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, Sawaludin orang tua dari MS, meminta dinas terkait untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Hal ini agar pihak sekolah kedepannya tidak melakukan tindakan semena-mena sebelum mendapatkan bukti.
“ saya merasa tidak terima anak saya dituduh, apalagi dituduh menggunakan narkoba dan pengedar, saya meminta dinas terkait dapat memberikan teguran keras kepada pihak sekolah agar tidak terjadi seperti ini lagi” jelasnya.
Ia berharap, kepala sekolah dapat meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan wali siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp, tidak ada respon yang diberikan Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Kota Pontianak.(riz)