Korupsi Dana BOS SMKN 2 Singkawang, Dua Oknum Guru Resmi Ditahan

Dua oknum guru SMK Negeri 2 Singkawang Berinisial A dan S resmi ditahan Pihak Kejaksaan Singkawang

TKPPONTIANAK – Dua oknum guru berinisial A dan S yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 2 Singkawang tahun 2020-2021 kini ditahan Kejari Singkawang.

Keduanya resmi mengenakan rompi pink tahanan Jaksa dan ditahan pada Kamis 18 Januari 2024 kemarin.

Penahanan kedua tersangka dugaan korupsi ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Singkawang, David Nababan saat dikonfirmasi awak media.

“Iya (ditahan), pada hari Kamis lalu (18 Januari),” ucap David Nababan kepada wartawan.

Baca juga : Hilang Tiga Hari, Nelayan di Ketapang Ditemukan Tak Bernyawa

Sebelumnya, Oknum guru berinisial A dan S ini ditetapkan sebagai tersangka usai Jaksa melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi dana BOS di Sekolah Negeri tersebut.

Jaksa setidaknya sudah memeriksa 33 orang termasuk saksi ahli serta sudah mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Sebagai Pengendalian Inflasi Pemprov Kalbar Salurkan Jagung Untuk Pakan Ternak

Dalam waktu dekat ini, David mengatakan, Kejari Singkawang akan melipahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidang. (kie)

Berita yang anda simpan: