Karantina Hewan Kalbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar gelar rilis kasus penyelundupan 382 ekor burung satwa dilindungi, di Halaman Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kamis (25/1). Foto : (Sam)

TKPPONTIANAK – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalbar menggagalkan penyelundupan 382 ekor burung satwa dilindungi.

Penyelundupan satwa ini digagalkan petugas di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak beberapa waktu lalu.

Sebanyak 382 ekor burung satwa liar yang dilindungi terdiri dari 300 ekor burung Kolibri, 30 ekor burung Rambaran, 4 ekor Cililin, 27 ekor Cucak Hijau dan 21 ekor burung Cucak Jenggot.

Baca juga : Selama 2023 Bea Cukai Kalbagbar Menindak Seribu Lebih SBP

Penyelundupan ratusan burung tersebut ditemukan petugas saat sedang melakukan operasi pengawasan. Modus yang digunakan pelaku,  satwa dibungkus menggunakan karung plastik didalam mobil yang kemudian ditutup dengan terpal.

Satwa dilindungi ini akan dikirim ke Semarang Jawa Tengah menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar Amdali Adhitama mengatakan  bahwa satwa liar tersebut diamankan karena pelaku melanggar peraturan karantina, Pasal 35 Ayat 1A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 terkait tidak ada pelaporan dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.

Baca juga : Nelayan Asal Mempawah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

“Dari penyelundupan tersebut pelaku terkena pelanggaran karantina dapat disanksi maksimal dua tahun penjara dan uang sebesar 2 miliar rupiah” jelas Amdali kepada awak media, Kamis (25/1) Pagi.

Lebih lanjut, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kalbar Adelina Silalahi mengatakan bahwa setelah serah terima ratusan burung akan dilakukan pemeriksaan oleh BKSDA Kalbar untuk melakukan pengecekan kesehatan.

“BKSDA Kalbar akan melakukan kajian tempat lokasi pelepasliarannya, agar burung-burung tersebut segera kembali ke habitat aslinya,” pungkas Adelina. (Sam/Gun)

Berita yang anda simpan: