Penampung Emas PETI Di Sanggau Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra (tengah) saat menyampaikan Prees release di Aula Mapolres Sanggau pada Jumat, 23 Februari. Foto : (Istimewa)

TKPPONTIANAK – Seorang pria Penampung emas dari pertambangan tanpa ijin (Peti) di Kecamatan Sekayam diamankan Polisi.

Pria berinisial AJ (32) diamankan Satreskrim Polres Sanggau di kediamannya di Dusun Sungai Pinang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra saat Prees release di Aula Mapolres Sanggau, Jumat (23/2) pagi. Pada kesempatan tersebut Indrawan menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Tipidter bersama Unit Reskrim Polres Sanggau.

“Pelaku diamankan tim gabungan dari unit Tipidter dan Reskrim dirumahnya pada 3 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib,” ucap Indrawan saat prees release.

Baca juga : Lagi Asik Bermain Judi, Lasarus Dan Temannya Digerebek Polisi

Dari tangan pelaku, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa emas seberat 9,81 gram yang masih  berbentuk bijih dan serbuk. Pelaku mengaku emas ini didapatkan dengan cara membeli dari para penambang emas tanpa ijin di wilayah Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam.

Setelah tertampung cukup banyak emas itu kemudian dilebur dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Selain emas, dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat untuk melebur emas, timbangan digital dan uang tunai senilai belasan juta rupiah.

Baca juga : Ratusan Mahasiswa Di Kalbar Dukung Hasil Pemilu 2024

Indrawan menjelaskan, penangkapan pelaku sesuai dengan undang-undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin mendapatkan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus milyar,” urainya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kini mendekam diruang tahanan Mapolres Sanggau. (Gun)

Berita yang anda simpan: