Pemilu 2024, Perputaran Uang Mencapai 67,14 triliun

Perputaran uang pada pemilu 2024 capai nominal yang fantastis. Foto : (Ilustrasi)

TKPPONTIANAK – Pemerintah telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari sebagai hari libur nasional.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.

Sebagai informasi, peredaran uang saat Pemilu ternyata begitu besar. Untuk perputaran uang selama dua pekan jelang Pemilu 2024 periode 1-14 Februari 2024 tembus hingga Rp 67,14 triliun.

Baca juga : Wow.. Utang Pemerintah Naik Lagi, Kini Mencapai 8.253,09 triliun

Hal ini disampaikan Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta beberapa waktu lalu. Dikatakannya, jumlah tersebut ternyata  lebih kecil dari proyeksi Bank Indonesia terkait perputaran uang saat Pemilu sebesar Rp 68 triliun.

“Jadi, kita perkirakan sekitar Rp 68 triliun, tapi realisasinya Rp 67,14 triliun,” ucap Doni.

Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Bisa Terjadi, Berikut Syarat Dan Prosedurnya

Dikesempatan yang sama Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan likuiditas perekonomian atau uang yang beredar selama Januari 2024 mengalami peningkatan mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun.

“Sementara dari sisi pengelolaan uang rupiah jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Januari 2024 meningkat 9,21 persen yoy menjadi Rp 1.015,68 triliun,” pungkasnya. (Gun)

Berita yang anda simpan: