TKPPONTIANAK– Aliansi Tenaga Kesehatan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat lakukan aksi damai di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Aksi tersebut merupakan buntut dari pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Provinsi Kalimantan Barat.
Koordinator Aksi damai Zaki menyebutkan, dirinya dan para Tenaga Kesehatan (Nakes) melakukan aksi ini karena kekesalan mereka terhadap Peraturan Gubernur Kalbar atas turunnya nilai TPP ASN yang hanya dilakukan kepada Tenaga Kesehatan.
“Kami disini untuk menyuarakan atas ketidakadilan, penurunan TPP ini hanya terjadi kepada Nakes, bahkan instansi lain naik,” ucapnya saat aksi Senin (18/3/) sore.
Zaki juga mengatakan, dirinya merasa kecewa bahwa beban kerja dan prestasi kerja para nakes yang ada di Kalbar tidak dimasukkan untuk menjadi pertimbangan.
“Yang kedua menjadi acuan kami adalah, kenapa beban kerja dan prestasi kerja kami tidak dimasukkan, sedangkan yang kita ketahui beban kerja kami sangatlah beresiko,” ungkapnya.
Baca juga : Kebakaran Lahan Nyaris Hanguskan Perumahan Di Serdam
Ditempat yang sama, Zaki mengungkapkan, ia sangat berharap para petinggi publik dapat mempertimbangkan dengan apa yang telah dilakukan hari ini oleh teman teman Nakes.
“ Semoga para pemegang kepentingan dapat mendengarkan kami, jangan hanya Ketika Covid-19 melanda kami yang nakes ini disayang, tetapi setelah Covid tiada malah diperlakukan seperti ini,” harapnya.
Perlu diketahui sekitar 35% pengurangan yang terjadi pada TPP ASN Tenaga Kesehatan yang ada di Kalbar, atas peraturan tersebut, Aliansi Nakes melakukan aksi damai.
Baca juga : Curi Anjing Untuk Beli Sabu Dan Judol, Dua Pria Di Pontianak Diringkus Polisi
Tak hanya itu, aksi ini juga akan dilakukan dengan membagikan takjil untuk masyarakat berbuka puasa.
” Aksi kami ini hanya aksi damai dan hanya ingin mencari pahala, kami memperjuangkan hak teman teman nakes yang ada, dan juga kami hari ini membagikan takjil kepada masyarakat untuk berbuka puasa,” pungkasnya.
Sebelum aksi ini, pihak RSUD Soedarso telah mengeluarkan surat edaran pada Jumat tanggal 15 Maret.
Salah satu isi dalam surat edaran tersebut yakni menegaskan larangan bagi seluruh ASN di lingkungan RSUD Soedarso terlibat dalam aksi Demo, aksi damai dan aksi provokatif lainnya, dan pentingnya menjaga ketertiban dan kewajaran dalam menyampaikan pendapat, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang konstruktif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ibm)