TKPPONTIANAK – Satreskrim Polres Sanggau menggelar Press Release terkait penggagalan peredaran rokok Ilegal tanpa pita Cukai.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, serta Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sanggau Iptu Trisna Mauludi, di Aula Polres Rabu (21/3) Siang.
Kompol Yafet menjelaskan Satreskrim Polres Sanggau mengamankan seorang warga Pontianak dengan inisial M karena kedapatan membawa dan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa cukai.
“Beberapa waktu, tim kami dari Jajaran Reskrim polres sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tenpa cukai di kecamatan Tayan Hilir dengan satu orang tersangka berinisial M berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Baca juga : Sengketa tanah, Palang Parkir Pintu Masuk Qubu Resort di Gembok Kuasa Hukum Ahli Waris
Dirinya mengungkapkan, tersangka memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di Pontianak,yang kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.
“Setelah terkumpul banyak baru tersangka M menjualnya ke wilayah Sanggau secara eceran dengan keuntungan antara lima sampai tujuh ribu rupiah per slop rokok”, jelasnya.
Baca juga : Kebakaran Lahan Nyaris Hanguskan Perumahan Di Serdam
Di kesempatan yang sama Kasat reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra mengungkapkan, penangkapan tersangka peredaran rokok illegal ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok illegal dikawasan Kecamatan Tayan Hilir.
“Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya rokok berasal dari Malaysia,” jelas Indrawan
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang peredaran barang illegal, dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (Gun)