Perempuan Pelaku Penganiaayan Di Kamar Hotel Di Pontianak Terancam 5 Tahun Penjara

Korban dipaksa telanjang dan direkam

LC Seorang perempuan Pelaku penganiayaan di salah satu kamar hotel di Pontianak (kiri), ketika diamankan di Mapolresta Pontianak. Foto : (Istimewa)

TKPPONTIANAK Seorang perempuan pelaku penganiayaan berinisial LC (29) ditahan di Polresta Pontianak pada Kamis 21 Maret 2024.

Korban seorang perempuan berinisial GZ (19) mengalami luka lebam di sekujur tubuh akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku di sebuah kamar hotel pada awal februari 2024.

Kuasa Hukum korban Edward Setiarso Hari Murti mengatakan korban tidak hanya mengalami penganiayaan dengan kekerasan korban juga mengalami pelecehan seksual.

“Korban mengalami penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta Pornografi dengan cara maksa korban melepas seluruh pakaian serta merekamnya dan mengirimkan ke beberapa orang dan orang tua Korban”, ungkap Edward saat ditemui, Sabtu (6/4) siang.

Baca juga : Kapolda Kalbar Lepas Keberangkatan Peserta Mudik Gratis Khatulistiwa 2024

Edward mengatakan penganiayaan ini terjadi pada 6 Febuari 2024, saat korban sedang di Infus di salah satu kamar hotel karena sakit.

“Saat pelaku datang ke kamar hotel langsung mencabut infus korban dan menganiaya korban secara bertubi-tubi, kemudian pelaku menghubungi rekannya atas nama Fitriani untuk membeli Gunting, untuk mengunting Rambut Korban,” ucapnya.

Kemudian pelaku meminta uang kepada korban sejumlah 20 juta rupiah serta memaksa korban mencium kaki Pelaku, yang kemudian pelaku memaksa Korban untuk membuka semua pakaian korban dan memvideokan korban dalam keadaan telanjang dan menyebarluaskan video tersebut ke beberapa teman korban serta ke Orang tua Korban,” jelas Edward.

Lanjut Edward, pelaku juga mengambil KTP, ATM, serta uang sebesar 300 Dollar Singapura, Hp Korban serta mengambil Alih Instagram, WA, dan Email Korban. Pelaku juga memposting perlakuan kejahatannya di Instagram Korban.

Baca juga : Mudik Gratis Polda Kalbar Bantu Warga Yang Ingin Pulang Kampung

Pasca kejadian, korban beserta kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah kejadian itu, kami melakukan pelaporan di Kepolisian terhadap pelaku karena perbuatan pelaku tidak berperikemanusiaan, laporan dan pengaduan kami lakukan terkait Ilegal acces dan UU Pornografi di tangani oleh Polda Kalbar, Perbuatan tidak menyenangkan dan Penganiayaan di tangani oleh Polresta Pontianak, Pencurian dengan kekerasan di tangani oleh Polsek Selatan,”ungkapnya.

Setelah laporan tersebut pelaku kemudian diamankan dan ditahan di Polresta Pontianak pada Kamis 21 Maret 2024.

Sehari setelah dilakukan penahanan, Pada Jumat 22 Maret pihak kuasa hukum korban mendapati pelaku dilepaskan pihak Polresta Pontianak.

Edward mengungkapkan sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan pihak kepolisian karena melepas pelaku penganiayaan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum korban ya tidak menerima, apalagi dari pihak keluarga, karena perbuatan yang dilaporkan ada 5, yang 4 masih aduan dan 1 LP”, pungkas Edward.

Baca juga : Speed Boat Mati Mesin Di Muara Teluk Batang, 5 Penumpang Terombang Ambing

Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membantah pihaknya melepaskan pelaku melainkan hanya melakukan pengalihan penahanan.

“Kami tidak melepaskan pelaku, kami hanya melakukan pengalihan penahanan terhadap pelaku, karena pelaku saat ini masih menyusui anaknya yang baru berusia 8 bulan”, tegas Kompol Antonius Trias saat di hubungi, Sabtu (6/4) sore.

Anton Trias menjelaskan, pihaknya melakukan penangguhan dan pengalihan penahanan bukan tanpa alasan. Menurutnya pihaknya melakukan hal tersebut karena melihat dari sisi kemanusian dan hal tersebut diperbolehkan.

“Kita lihat dari sisi kemanusian, pelaku memiliki seorang bayi yang masih butuh Asi, meski demikian untuk proses hukum tetap berlanjut”, ucapnya.

Lanjut Anton, saat ini untuk pelaku statusnya menjadi tahanan kota dan sebagai penjamin adalah orang tua pelaku sendiri. Anton memastikan ketika berkas telah siap akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Untuk pelaku dikenakan pasal 351 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara. (Ki)

Berita yang anda simpan: