TKPPONTIANAK – Tragis, seorang wanita muda di Desa Sungai Asam, Kubu Raya tewas akibat dianiaya suaminya sendiri.
Linda dianiaya sang suami lantaran pulang tanpa kabar saat lebaran di rumah keluarga.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan kejadian penganiayaan ini terjadi di hari pertama lebaran, Rabu (10/4).
Tepatnya di Dusun Parit Madura Desa Sungai Asam Kec. Sungai Raya.
Baca juga : Tersangka Mengaku Tega Membunuh Mantan Istri Karena Sakit Hati
Menurutnya, tersangka A menganiaya istrinya karena malu kepada keluarga besar, lantaran sang istri pulang tanpa kabar saat sedang lebaran dirumah ibu tersangka.
“Tersangka malu karena sang istri pulang tanpa kabar saat sedang lebaran dirumah ibu tersangka,” ucapnya saat Press Release di Polres Kubu Raya, Kamis (18/4) siang.
Ia menjelaskan sempat terjadi cekcok di tepi jalan sebelum tersangka melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap istrinya.
Tersangka memukul atau meninju bagian muka korban sebanyak tiga kali, kemudian di bagian kepala belakang 3 kali.
Begitu juga di bagian dada secara berulang kali dan di bagian perut sebanyak 2 kali.
Baca juga : Polisi Beberkan Kronologi Wanita Muda Tewas Di Tangan Mantan Suami
Tak hanya itu, tersangka juga menendang korban di bagian perut dengan menggunakan ujung kaki Tersangka sebanyak 2 kali.
“Pemukulan dilakukan tersangka di jalan saat memaksa istrinya untuk pulang kerumah. Sampai di rumah tersangka juga pemukulan lagi,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, tubuh korban pun memar dan sakit di bagian perut.
Baca juga : Dosen S2 UNTAN Pontianak Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa
Korban mengalami muntah-muntah dan pingsan, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.
“Korban kita rawat di RS Bhayangkara setelah membuat laporan (16/4) dan meninggal pada Rabu (17/4) dini hari,” pungkasnya.
Kini tersangka A telah di amankan pihak Polres Kubu Raya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 , ayat 2, ayat 3 Jo pasal 5 huruf a Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Zul)